Pengertian
1
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah
kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi penduduk dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia
|
2
|
Setiap penduduk yang telah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
|
3
|
Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk
(KTP) berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam
KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat,
penambahn gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang akan diterbitkan maupun
yang akan diterbitkan.
|
4
|
Bagi Orang Asing Kartu Tanda
Penduduk (KTP) disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Ijin Tinggal Tetap.
|
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun,
sudah kawin atau pernah kawin;
2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
3. Fotokopi :
a. KK;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi
penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c. Kutipan Akta Kelahiran.
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri
karena pindah.
Penerbitan
KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, persyaratannya
adalah sebagai berikut :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah kawin atau pernah kawin;
2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
3. Fotokopi :
a. KK
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi
penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
c. Kutipan Akta Kelahiran
d. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan
KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. surat keterangan kehilangan dari
kepolisian atau KTP yang rusak;
2. fotokopi KK;
3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang
Asing.
Penerbitan
KTP karena pindah datang bagi penduduk
WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah
memenuhi memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan
Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan
KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi KK;
2. KTP lama;
3. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap.
Penerbitan
KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. fotokopi KK;
2. KTP lama;
3. surat keterangan/bukti perubahan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Pendaftaran
Pindah Datang Penduduk WNI
1. Prosedur dan tata cara pendaftaran
perpindahan penduduk WNI di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi
perpindahan penduduk.
2. Klasifikasi perpindahan penduduk
sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan;
b. Antar Kelurahan dalam
satu Kecamatan;
c. Antar Kecamatan dalam Daerah;
d. Antar Kabupaten/Kota dalam
satu Provinsi; atau
e. Antar Provinsi dalam Wilayah Republik
Indonesia.
3. Pendaftaran pindah datang penduduk
sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan
menerbitkan Surat Keterangan
Pindah Datang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penerbitan surat keterangan pindah
datang bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup a
diatas dilakukan oleh
Lurah setempat;
b. Penerbitan surat keterangan pindah bagi
WNI sebagaimana dimaksud hurup b diatas dilakukan oleh
Lurah asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh Lurah di
daerah tujuan;
c. Penerbitan surat keterangan pindah dan
pindah datang bagi WNI sebagaimana hurup c,
dilakukan oleh Camat asal dan surat
keterangan pindah datang dilakukan oleh Camat
di Daerah tujuan;
d. Penerbitan surat keterangan pindah
datang bagi WNI sebagaimana dimaksud pada hurup d
dan e diterbitkan dan
ditandatangani oleh Instansi Pelaksana di daerah asal.
4. Sahnya pindah datang penduduk sesuai
dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud diatas, harus dibuktikan dengan
Surat Keterangan Pindah Datang yang telah ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
5. Pelaksanaan pendaftaran penduduk di
Daerah, dilakukan bedasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak diterbitkan surat keterangan pindah datang di
daerah asal
6. Surat keterangan pindah datang
sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar :
a. Penerbitan KK di daerah asal atau di
daerah tujuan; dan
b. Penerbitan perubahan alamat dalam KTP di
daerah tujuan.
7. Pendaftaran pindah datang penduduk
sebagaimana dimaksud menggunakan formulir surat keterangan
pindah datang WNI.
Pendaftaran
Pindah Datang bagi penduduk WNI, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah
asal yang ditandatangai oleh Kepala Dinas Kependudukan;
2. Foto copy KK dan KTP;
3. Foto copy Kartu Mahasiswa / Kartu
Pelajar;
4. Foto copy Surat Nikah;
5. Foto copy Akta Kelahiran;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
7. Instansi Pelaksana menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang yang digunakan sebagai dasar
untuk menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.
Pendaftaran
Penduduk Tinggal Sementara
Penduduk WNI
yang bermaksud Tinggal Sementara dengan klasifikasi perpindahan penduduk Antar
RT/RW dalam satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam
satu Kecamatan,
Antar Kecamatan dalam Daerah, Antar
Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau Antar Provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia, harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi, menandatangani dan
menyerahkan Formulir Permohonan Tinggal Sementara dengan melampirkan :
a. Surat Pengantar dari RT/RW tempat
tinggal baru;
b. Foto copy KTP;
c. Surat Keterangan Pekerjaan;
d. Kartu Mahasiswa dan/atau Kartu pelajar;
e. KTP pelapor;
f. Surat Kuasa bermeteri cukup bagi yang
permohonannya dikuasakan.
2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku
Harian Peristiwa Kependudukan Sementara;
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi
dan validasi data penduduk Sementara;
4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku
Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk Sementara;
5. Lurah/Camat menyampaikan
permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) kepada
Instansi Pelaksana; dan
6. Instansi Pelaksana menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)serta menyerahkan
kepada penduduk;
7. Masa berlaku Surat Keterangan Tinggal
Sementara (SKTS) 1 (satu) Tahun dan tidak dapat di perpanjang.
Pendaftaran
Pindah Datang Orang Asing Dalam Daerah
1. Persyaratan dan tata cara perpindahan
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi
perpindahan penduduk.
2. Klasifikasi perpindahan Orang
Asing tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
b. Antar Kecamatan di dalam Daerah.
c. Ke luar Daerah.
3. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan
dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. KK;
b. KTP untuk orang asing;
c. fotokopi Paspor dengan menunjukkan
aslinya;
d. fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing;
dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
4. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam Daerah, dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. fotokopi Paspor;
c. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas;
dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Instansi Pelaksana menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing masa
berlakunya sesuai dengan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar